Hari Ini, Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • VIVA/B.S.Putra

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, terkait temuan kerangkeng di rumah pribadinya di Kabupaten Langkat, Sumut, pada Jumat 1 April 2022.

KPK Belum Tahu Ada Pegawainya Bocorkan OTT Harun Masiku

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022. Kini, penyidik Ditkrimum Polda Sumut sudah berada di Jakarta.

“Besok, penyidik akan memeriksa TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," kata Hadi.

Penyidik KPK Cecar Ronny Sompie soal Perlintasan Harun Masiku

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.

Photo :
  • TvOne/Yoga Syahputra

Hadi mengungkapkan pemeriksaan terhadap Terbit langsung dilakukan di gedung Merah-Putih di Jakarta. Pemeriksaan lanjutan ini, setelah Polda Sumut kembali berkoordinasi dengan KPK.

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Harun Masiku

Disinggung apakah Terbit berpotensi menjadi tersangka, Hadi mengatakan hal itu tergantung hasil penyidikan. “Semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja dalam kasus ini," tutur perwira polisi melati tiga itu.

Sebelumnya, Terbit sudah pernah dilakukan pemeriksaan pada Senin 14 Februari 2022, lalu di gedung KPK. Selain itu, penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi lain, untuk mengungkap kasus ini. Termasuk pemanggilan 6 saksi, pada Rabu kemarin 30 Maret 2022.

“Ke enam orang saksi ini berinisial B, JS, KR, T, MA dan IS. Mereka ada yang sebagai sekuriti, kemudian juru masak di rumah TRP. Kemudian pengawas pabrik kelapa sawit,”ujar Hadi.

Lalu apakah keenam saksi juga berpotensi jadi tersangka? Hadi kembali mengatakan itu tergantung hasil pemeriksaan. “Kalau potensi, seperti yang kami sampaikan. Kenapa penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan, karena terus mengembangkan kasusnya, ada potensi tersangka atau pelaku yang lain," kata Hadi.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkan  8 tersangka itu, yakni Dewa Perangin Angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Perangin Angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Perangin Angin. Keduanya masih berstatus saksi.

Tiga penghuni tewas itu adalah Abdul Sidik, tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya