Bupati PPU Minta Pengusaha Setor Rp1 M untuk Maju Ketua DPD Demokrat

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.
Sumber :
  • Wikipedia

VIVA – Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, dikatakan pernah meminta uang kepada rekanan kontraktor di Pemkab PUU Zuhdi. Abdul meminta Rp1 miliar dari Zuhdi untuk biaya maju sebagai kandidat di Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

Andi Mallarangeng Endus Ada Politik Kotor di Pilkada Sulut: Mari Kita Kawal

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan terhadap Zuhdi di Pengadilan Tipikor, Kamis, 31 Maret 2022. Jaksa mengatakan pesan itu disampaikan oleh orang kepercayaan Abdul Gafur, Asdarussalam, kepada Zuhdi, pengusaha lokal besar di PPU.

"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp1 miliar, yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," kata Jaksa Moh Helmi Syarief.

Joe Biden Disalahkan atas Kekalahan Kamala Harris pada Pemilu AS

KPK Amankan Uang dari OTT Bupati Penajam Paser Utara.

Photo :
  • VIVA/Wilibrodus

Jaksa lebih jauh mengatakan, Asdarussalam merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur. Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul menunjuk Asdarussalam sebagai salah satu tim suksesnya.

Anita Jacoba Ditegur Partainya Gegara Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia, Bawa-bawa Nama Prabowo..

Bukan hanya itu, jaksa membuka pesan Abdul Gafur kepada Zuhdi.

"Apa yang disampaikan Asdar kepada kamu ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu," kata jaksa menirukan pesan Abdul kepada Zuhdi.

Mengenai permintaan uang Rp1 miliar itu, Zuhdi lantas ingin mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp1,5 miliar. Zuhdi lalu mendatangi Kantor Sekda Kabupaten PPU dan mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata umumkan penetapan tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM).

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Singkat cerita, anak buah Abdul Gafur kemudian mencarikan cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp1 miliar. Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Zuhdi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.

"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa (Zuhdi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri, dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas'ud, Bupati PPU, di Samarinda," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya