Menyamar Sebagai Petugas PDAM, 4 Pencuri Gasak Uang Rp183 Juta
- Istimewa
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus sebagai petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pelaku berjumlah empat orang berhasil menggasak uang dan emas milik korban senilai Rp183 juta.
Keempat pelaku berhasil diringkus yakni, Indra (49), Tasrif (54), Donald Irza Simangunsong (43) dan Efrizal Chandra (43). Sedangkan korban, bernama Lioe Mie Kiauw.
Kasus ini, terjadi di rumah korban di Jalan Jemadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis 24 Maret 2022. Keempat pelaku berpura-pura sebagai petugas PDAM, dan masuk ke rumah korban saat Lioe bekerja sebagai guru atau tenaga pengajar di salah satu tempat bimbingan belajar (bimbel) di Kota Medan.
Pelaku berhasil menggasak uang tunai dan perhiasan korban di dalam lemari kamar tidur korban. Namun, aksi para pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Para pelaku melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai petugas PDAM lalu menggasak harta benda milik korban. Lalu aksi para pelaku viral di media sosial," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Muhammad Firdaus, Kamis 31 Maret 2022.
Para kawanan pembobol rumah ini berhasil diamankan petugas kepolisian saat melakukan aksi selanjutnya di sebuah rumah di Kota Medan. Keempat pelaku mengakui perbuatannya.
“Uang Rp80 juta dan emas milik korban telah raib. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp183.525.000,” kata Firdaus.
Saat kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Seorang pelaku Efrizal Chandra memberontak dengan cara mencoba merebut senjata petugas.
“Karena merasa jiwanya terancam akibat dari rebutan senjata tersebut, petugas pun dengan sigap mengambil tindakan tegas dengan menembak dada pelaku,” kata Firdaus.
Firdaus mengungkapkan Efrizal sempat dibawa petugas ke Rumah Mitra Medika, Kota Medan untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa pelaku tidak dapat tertolong lagi. “Sementara 3 pelaku lainnya diboyong ke Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Firdaus.
Dari hasil penyelidikan pelaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama. Turut juga diamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat, jaket, helm PDAM dan uang tunai Rp 21 juta.
“Para pelaku sudah ditahan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tutur Firdaus.