Saifuddin Ibrahim Terlacak di AS, Bareskrim Polri Kontak FBI

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Saifuddin lalu dilacak keberadaannya dan diketahui sedang berada di Amerika Serikat (AS).

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya Police to Police untuk menangkap Pendeta Saifuddin. Karena itu, kata Agus, pihaknya akan meminta bantuan ke Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam pengejaran dan penangkapan Pendeta Saifuddin itu.

"Menurut data perlintasan, mereka (Pendeta Saifuddin Ibrahim) ke Amerika. Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police, mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti Police to Police kalau emang tidak tercapai melalui MLA," kata Komjen Agus, Kamis 31 Maret 2022.

Kapolri Mau Tambah Polwan untuk di Direktorat PPA-PPO Hingga Tingkat Polres

Agus menambahkan, bahwa Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Ditambah Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di AS.

"Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka. Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan, saya rasa kita akan lakukan upaya itu," tambahnya.

Dilaporkan Soal Penistaan Agama, Isa Zega Gak Kapok Ungkap Rencana Bakal Umrah Lagi

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Atas perbuatannya, Pendeta Saifuddin dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi dan empat saksi ahli. Empat saksi ahli tersebut terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.

Saifuddin ternyata menyadari dirinya diburu polisi. Hal tersebut diutarakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang melihat postingan Saifuddin yang menyebutkan jika dirinya kini sedang dicari polisi.

"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," tutur Ramadhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya