BNPT Dukung Polri Segera Tangkap Saifuddin Ibrahim: Jangan Terpancing

Pendeta Saifuddin Ibrahim
Sumber :
  • YouTube Saifuddin Ibrahim

VIVA – Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Ibnu Suhendra menilai apa yang disampaikan oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses sangat tidak mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang baik.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

"Jika memang beliau tokoh agama, seharusnya tidak malah menyulut pertikaian umat dan kegaduhan, memecah belah dengan statemen-statemen provokator, ini sangat disayangkan," kata Ibnu kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Apalagi, saat ini status Pendeta Saifudin itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama. 

Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

Karena itu, Ibnu sangat mendukung langkah Polri tersebut demi membuat situasi nasional terkendali dengan baik. "Kami mendukung Polri segera menangkap yang bersangkutan untuk diproses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Ia juga mewanti-wanti kepada masyarakat dan lintas agama untuk tidak terpancing dengan apa yang diutarakan oleh Saifuddin Ibrahim. Dia meminta masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan kasus tersebut kepada aparat berwajib.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

"Kita semua harus lebih dewasa dalam menanggapi semua perbedaan. Kedepankan sikap saling menghargai dan menghormati, jangan terbiasa memaki apalagi membenci. Indonesia ini besar karena penghargaan terhadap keberagaman; mari saling menghargai," ungkap Ibnu.

Diketahui, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Saifuddin Ibrahim sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Bahkan, status tersangka itu sudah ditetapkan sejak tanggal 29 Maret 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri pun langsung melakukan pengejaran. 
 

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Korban menghubungi pihak KBRI Kamboja minta dipulangkan kembali ke Tanah Air. 

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024