IDI Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Pemecatan Terawan

Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi meminta semua pihak menerima dan menghormati keputusan pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Terawan dipecat dari keanggotaan IDI.

IDI Tegaskan Dokter Tak Boleh Jadi Influencer Sampai Promosikan Produk Kesehatan

Adib mengatakan, pemecatan terhadap Terawan berdasarkan proses yang panjang. Rekomendasi pemecatan Terawan pun sudah diumumkan dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Provinsi Aceh pada pekan lalu.

"Proses panjang tadi adalah proses yang dilakukan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang kemudian diberikan amanah di muktamar. Kemudian, diserahkan ke PB IDI baru. Dan, ini jadi tanggung jawab yang harus saya lakukan dalam putusan muktamar," kata Adib dalam keterangan daring, Kamis, 31 Maret 2022.

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

Lebih jauh, Adib mengatakan, upaya tersebut dilakukan semata-mata agar setiap dokter menjaga etik. Menurutnya, dalam organisasi IDI yang bertugas secara otonom adalah MKEK.

"Jadi, seluruh kita semua untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan menjalankan keputusan MKEK," jelas Adib.

PDIP Warning Kadernya Jangan Main 2 Kaki Dukung Bobby Nasution: Jelas Sanksinya, Pecat!

Terawan Agus Putranto

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sementara, Juru Bicara PB IDI Beni Satria menerangkan, pemberhentian Terawan merupakan kelanjutan dari hasil 

Muktamar ke-30 IDI di Samarinda pada 2018. Berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31, Pengurus Besar IDI diberi waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar tersebut. 

Dia pun menegaskan, seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran. Hal ini yang mendasari setiap dokter di Indonesia menjaga kekompakan dan menjamin keselamatan pasien dalam menjalankan tugasnya.

"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI, guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," kata Beni.

Salah satu IDI memecat Terawan karena eks Menteri Kesehatan itu dinilai mempromosikan vaksin Nusantara kepada masyarakat luas. Cara Terawan dinilai menyalahi prosedur organisasi IDI. Apalagi, penelitian tentang vaksin itu belum selesai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya