Menkumham Ingin Revisi UU Narkotika Atur soal Rehabilitasi Pecandu

Menkumham Yasonna Laoly saat rapat kerja di DPR RI
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal penyempurnaan ketentuan mekanisme rehabilitasi pencandu, penyalahguna, dan korban narkoba.

"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Dia menilai perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika.

Menurut dia, penanganan terhadap pecandu narkoba difokuskan pada rehabilitasi dengan mekanisme asesmen komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Tim asesmen terpadu itu berisikan dari unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater; sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," katanya.

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • dok. Pixabay

Dia menambahkan tim asesmen itu akan memberikan rekomendasi bagi pecandu narkoba apakah bisa direhabilitasi atau tidak.

Selain itu, dia mengatakan pendekatan rehabilitasi bagi pecandu merupakan penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pada upaya pemulihan bagi korban, daripada memberlakukan hukuman pidana penjara.

AKBP Malvino Disidang Etik Bersama 2 Anak Buahnya Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan DWP

"Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara korban dan pelaku secara fisik, psikis, maupun hukuman. Namun, memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat," ujarnya.

Pendekatan rehabilitasi itu juga merupakan upaya Pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jelang Tahun Baru di Kembangan

Raker Komisi III DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri Yasonna Laoly, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Raker itu berlangsung dengan agenda mendengarkan pendapat Pemerintah dan fraksi-fraksi soal revisi UU Narkotika. (ant)

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Sebanyak 18 anggota Polri dilakukan sidang etik terkait kasus pemerasan WN Malaysia penonton konser musik DWP.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025