KPK Panggil 3 Ketua DPC Partai Demokrat Terkait Suap Bupati PPU
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat hari ini. Mereka yakni Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat, Paul Vius; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah.
Mereka dipanggil untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud) pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 31 Maret 2022.
Selain ituC KPK juga memanggil sepuluh saksi lain di kasus ini. Mereka adalah Kabag Perekonomian Pemkab PPU, Durajat; staf bagian Perekonomian PPU, Hery Nurdiansyah; Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie; kuasa pengurus perizinan, Tedy Aries Atmaja; dan Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto.
Selanjutnya, Camat Sepaku PPU, Risman Abdul; pensiunan PNS, Listiani Lubis; Kasi Sarpras SMP pada Disdikpoira PPU, Mujadir; dan Kasi Sarpras SD pada Disdikpoira PPU, Andi Herman.
Ali berharap semua menghadiri pemeriksaan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Gafur.
Pada perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis