Al Araf Bicara Undang-undang yang Bisa Bubarkan Ormas

Ilustrasi/Salah seorang peserta unjuk rasa dari organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Direktur Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. Padahal, menurut Al Araf, pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia.

PBB Tunjuk Alumni IPB Yurdi Yasmi Jadi Direktur FAO

"Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam Launching Buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia.

Diskusi tentang undang-undang ormas

Photo :
  • Istimewa
Detik-detik Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok oleh Oknum Ormas, Maksa Masuk Meski Sudah Tutup

"Memang dalam hak asasi manusia, kebebasan berserikat bukan hak yang sifatnya non derogable rights. Derogable rights artinya yang sifatnya bisa dibatasi, tapi pembatasan hak asasi manusia itu harus jelas dan harus terukur," tambah Al Araf.

Hadir sebagai penanggap Busro Muqodas (PP Muhammadiyah), Arsul Sani (Wakil Ketua MPR RI), Usman Hamid (Direktur Amnesty Internasional).

NU DKI hingga FBR Siap Jaga Kampung Demi Wujudkan Pilgub Jakarta yang Bersih

Pada tahun 2013, Al Araf mengungkapkan, sebenarnya sudah ada undang-undang ormas yang lebih baik. Undang-undang ini, kata Al Araf, merupakan koreksi terhadap Undang-Undang 8 tahun 1985 yang juga memberikan kewenangan Pemerintah untuk membubarkan ormas.

Saat itu, proses pembuatan undang-undang melibatkan ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta kelompok mahasiswa.

"Bahwa pembubaran ormas hanya boleh melalui pengadilan bagi mereka yang berbadan hukum," ungkap Al Araf.

Namun, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengembalikan kewenangan pembubaran ormas kepada pemerintah.

Ormas seperti HTI dan FPI, kata Al Araf, menjadi korban pembubaran penerapan undang-undang itu.

"Pada era tersebut nggak bisa dilepaskan dari konteks politik Pilkada Jakarta, nggak bisa dilepaskan dalam konteks mobilitas HTI  dalam kontestasi politik Pilkada Jakarta, yang sebenarnya kalau HTI enggak ikut-ikutan demo 212 dan lain sebagainya. Mungkin nggak ikut kena korban pembubaran juga," tutur Al Araf.

Al Araf berharap undang-undang segera direvisi agar tidak digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk membubarkan ormas yang menjadi oposisi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya