Annas Maamun Ajukan Praperadilan, KPK Siap Melawan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA –  Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. Praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menilai praperadilan itu sudah biasa. Dia bilang, KPK siap menghadapinya.
"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa-biasa saja," kata Karyoto kepada awak media Kamis, 31 Maret 2022.
Dia lebih jauh mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak Annas untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara. "Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi, apapun hasilnya nanti kita lihat," jelas Karyoto.
Annas mengajukan praperadilan pada Kamis, 24 Maret 2022. Dia mempermasalahkan status tersangkanya dalam kasus baru ini.
Dia menilai KPK menetapkannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Diketahui, Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun KPK juga sudah menjemput paksa Annas Maamun. Annas tiba di gedung KPK Jakarta pada Selasa, 30 Maret 2022 dengan dikawal oleh beberapa penyidik. Begitu tiba, dia langsung jalani pemeriksaan.
KPK menjemput paksa Annas karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK sebelumnya sudah memanggil Annas sesuai dengan aturan yang berlaku.Â
"Berikutnya AM (Annas Maamun) dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.