KKB Makin Sadis, Bakar Sekolah dan Aniaya Guru di Intan Jaya Papua

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan

VIVA – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan aksi anarkis dengan membakar bangunan sekolah satu atap SD-SMP dan menganiaya warga sipil di Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya, Papua, Rabu 30 Maret 2022.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Aksi tersebut dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB pimpinan Undius Kogoya dan Aibon Kogoya.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan kejadian berawal sekitar pukul 17.50 WIT anggota melihat terdapat kepulan asap dari arah Kampung Hitadipa.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Terkait hal tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa KKB telah membakar gedung sekolah satu atap Hitadipa.

Lokasi pembakaran yang dilakukan oleh KKB/KST di Kabupaten Paniai.

Photo :
  • Istimewa
KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Lanjut Kabid Humas, dari keterangan saksi, pukul 16.30 WIT gerombolan KKB berjumlah  sekitar puluhan orang masuk ke dalam Kampung Hitadipa kemudian membakar gedung Sekolah Satu Atap YPPGI - SMP N 2 Hitadipa berjumlah 9 kelas.

“Mereka tidak hanya membakar gedung sekolah, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap dua warga sipil. Salah satunya adalah guru di sekolah yang mereka bakar,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kamis, 31 Maret 2022.

Kabid Humas menambahkan, setelah melakukan pembakaran dan penganiayaan selanjutnya gerombolan KKB melarikan diri keluar dari Kampung Hitadipa.

Dikatakan, anggota TNI-Polri di Intan Jaya telah menyekat jalur KKB untuk masuk ke Kota Sugapa dan juga melakukan pengamanan di sekitaran objek vital.
 

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024