Nasabah WanaArtha Beraharap Putusan Kasasi Adil, Uangnya Bisa Kembali

Ilustrasi perhitungan premi asuransi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Para pemegang polis atau nasabah PT. Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life mengharapkan majelis hakim agung tingkat kasasi memberikan keputusan yang adil dan berpihak kepada pada nasabah pemegang polis. Sehingga, WanaArtha bisa beroperasi dan uang milik nasabah juga dikembalikan lagi.

“Sekiranya ada keputusan seadil-adilnya untuk kami para nasabah, karena memang kami bisa buktikan hitam di atas putih bahwa polis yang kami punya itu adalah sah secara hukum, dan itu tanda kepemilikan atas dana kami di WanaArtha,” kata pemegang polis WanaArtha, Stephanie saat dihubungi wartawan pada Kamis, 31 Maret 2022.

Menurut dia, para nasabah membeli produk asuransi WanaArtha Life karena adanya label Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara, kata dia, marak kasus investasi bodong belakangan ini tidak ada label OJK “OJK juga sempet bilang, kalau beli produk investasi yang ada label OJK. Ternyata, ada label OJK juga tidak aman,” ujarnya.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • U-Report

OJK, kata dia, memiliki fungsi untuk mengawasi, memeriksa, dan memastikan bahwa perusahaan di bawah OJK berjalan sesuai dengan regulasi OJK. Jika ada prosedur yang salah dilakukan WanaArtha Life, maka seharusnya OJK dapat mencegah sejak awal, dan perusahaan diyakini akan memperbaikinya.

“Walaupun terlepas begitu, solusinya tetap harus real ada pengembalian dana. Karena Indra Kenz disita, robot trading disita, uangnya kemana? Ya dikembalikan dong ke yang berhak, pemilik yang sah,” jelas nasabah yang berprofesi sebagai guru ini.

Sementara nasabah WanaArtha Life, Santy berharap OJK mau memberikan garansi akan kerja sama dengan WanaArtha untuk urusan restrukturisasi. Menurut dia, hal ini penting dilakukan OJK karena fungsinya melindungi konsumen. 

“OJK harusnya keluarkan statement dong, jangan diam saja. Kalau kita bicara batas waktu putusan kasasi 315 hari sejak putusan tingkat pertama, masih lama banget. Sekarang antara pemegang polis, ada yang mau langkah hukum sendiri, ada yang nunggu pasif, kita ini berceceran. Sangat rentan misalnya ada yang mau memanfaatkan,” kata Santy.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy juga ikut menanggapi kasus yang menimpa nasabah WanaArtha Life ini. Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan OJK terkait masalah ini. Harusnya, kata dia, pemblokiran rekening dibatalkan sehingga uang nasabah dapat dikembalikan. 

“Kembalikan saja uang nasabah, selesaikan persoalan kalau diblokir. Harusnya dibuka, dikembalikan ke nasabah,” kata Vera.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Diskriminatif

Tentu, Vera mengatakan pihaknya terus menekankan ini pada OJK untuk membantu menyelesaikan kasus WanaArtha secara tuntas. Bahkan, hal ini juga akan diingatkan lagi saat ada pemilihan Dewan Komisioner OJK.

“Kita tuntut mereka agar kasus ini diselesaikan dengan cepat, karena sebentar lagi demisioner yang lama (OJK). Bukan berarti persoalan di OJK yang lama akan hilang, tidak. Secara institusi harus tetap bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut,” tandasnya.
 

SeaBank Catat Perputaran Uang Harian Tembus Rp 3 Triliun, Pertumbuhan Nasabah Kian Moncer pada Kuartal-III 2024
Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024