Menag Yaqut: Arab Saudi Atur Toa Masjid, yang Ribut Kurang Piknik

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Humas

VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menyinggung aturan toa masjid yang beberapa waktu lalu menjadi polemik di masyarakat. Dalam sambutannya di acara Konbes XXV GP Ansor di Kalimantan Selatan, Rabu, 30 Maret 2022, Gus Yaqut mengatakan Arab Saudi juga mengatur masalah pengeras suara masjid. 

Menag Resmikan Peluncuran Institute for Humanitarian Islam yang Dipimpin Gus Yaqut

Dalam sambutannya, Gus Yaqut yang juga Ketua Umum GP Ansor meminta maaf karena akan mohon diri sejenak dari acara Konbes GP Ansor untuk kembali ke Jakarta mengantarkan tamunya, yakni Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi, Syekh Abdullatif bin Abdulaziz akan kembali ke negaranya malam ini. 

"Saya harus mengantarkan beliau di bandara," kata Menag Gus Yaqut dikutip siaran Youtube GP Ansor, Rabu 30 Maret 2022.

Menag Nasaruddin Bakal Kasih Dispensasi Pajak Bagi Masyarakat yang Rajin Zakat dan Wakaf

"Tapi alhamdulillah seperti berita yang kita baca, kita dengar, kita saksikan, ternyata di Saudi itu sama dengan di Indonesia, urusan toa pun diatur. Jadi kalau orang ribut urusan toa, berarti kurang piknik," sambungnya

Gus Yaqut mendoakan pihak-pihak yang meributkan masalah aturan masjid agar bisa piknik ke Arab Saudi. Setidaknya, kata dia, untuk ibadah umrah. "Supaya tahu bahwa toa itu juga diatur di Saudi sana, bukan hanya di Indonesia," ujar Gus Yaqut

Viral Sisi Gelap Arab Saudi, Pernikahan Sesama Jenis hingga Menjamurnya Hiburan Malam

"Ini mau ribut lagi enggak soal toa kira-kira?" tanya Yaqut ke hadirin yang disambut dengan gelak tawa. "Kalau saya teruskan ribut lagi ini pasti," ujarnya berseloroh

Seperti diketahui, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau toa masjid menjadi polemik. Menag mengatakan pengaturan tersebut salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis. 

Gus Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.  

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala. 

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya. 

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya