KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Annas Maamun
Sumber :
  • ANTARA Foto/Agus Bebeng

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas dikawal oleh beberapa penyidik saat tiba di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Maret 2022.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat.

KPK, lanjut Ali, membawa Annas dari rumahnya di Pekanbaru, Riau. KPK sebelumnya sudah memanggil Annas sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Berikutnya AM (Annas Maamun) dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ali.

Annas tiba di markas KPK menggunakan kemeja lengan panjang berwarna krem dan celana panjang berwarna hitam, Selasa sore.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Annas enggan memberikan komentar terkait penjemputannya. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai dua kantor KPK.

Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini adalah penyakit komplikasi yang diderita Annas.

Pemberian grasi kepada Annas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas sebelumnya diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
 

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

KPK menyebut Sahbirin Noor belum terindikasi hadir dan menyampaikan keterangan

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024