Polisi Buru Pelaku yang Taruh Benda Mencurigakan Dekat Kantor Gibran
- VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)
VIVA – Polisi akan memburu pelaku yang meletakkan benda mencurigakan di depan rumah warga yang letaknya berdekatan dengan kantor Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Benda yang awalnya diduga bom itu ternyata hanya berupa tabung plastik berwarna merah yang dilengkapi dengan kabel serta jam digital.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan polisi akan memburu pelaku yang meletakkan benda mencurigakan tersebut. Pencarian pelaku tetap dilakukan polisi meskipun tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap bahwa penemuan benda mencurigakan itu bukan merupakan benda yang berbahaya.
"Jadi intinya gini terhadap siapa maupun motivasi orang tersebut yang melakukan keisengannya dengan meletakkan benda yang mencurigakan," kata dia saat ditemui di lokasi pertemuan Presidensi G20 Indonesia 2022 di Hotel Alila Solo, Rabu, 30 Maret 2022.
Lebih lanjut, Ade menambahkan dari hasil penyelidikan tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah bahwa benda yang sempat diduga bom itu terbuat dari tabung plastik berwarna merah. Selain itu juga ditemukan kabel-kabel dalam rangkaian botol tersebut tetapi tidak terhubung.
"Ada (timer) jam yang dipakai untuk orang untuk berlari seperti itu. Intinya sudah diurai dan dianalisa tim Gegana bahwa itu bukan merupakan benda berbahaya," tegasnya.
Seperti diketahui seorang warga setempat yang sedang berolahraga jogging di trotoar pinggil Jalan Arifin, Kampungbaru, Solo menemukan bungkusan tas belanja yang berisi benda yang diduga sebagai bom. Adanya penemuan itu, ia memanggil tukang sampah.
Setelah itu mereka langsung melapor ke petugas piket Denpom IV/4 Surakarta yang letaknya hanya 20 meter dari lokasi penemuan. Selanjutnya laporan itu diteruskan ke Polresta Solo.
Tak berselang lama petugas dari tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah datang untuk mengevakuasi benda yang mencurigakan tersebut. Benda tersebut kemudian diangkut dengan mobil menuju Benteng Vasternburg Solo.
Dari hasil penyelidikan petugas Gegana Brimob Polda Jawa Tengah disampaikan bahwa benda tersebut bukan merupakan benda berbahaya.