Mahfud MD: Bakamla Diberi Kewenangan Penyidikan
- VIVA.co.id/Irfan
VIVA – Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, untuk jangka pendek diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut Mahfud, nantinya UU Kelautan akan direvisi secara terbatas menjadi UU Omnibus Law keamanan laut. Nantinya Bakamla sebagai Coast Guard, akan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan pelanggaran yang terjadi di laut.
"Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, untuk jangka pendek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan untuk jangka panjang akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan Revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan, yang mengatur Bakamla sebagai Coast Guard sekaligus memberikan kewenangan penyidikan," kata Mahfud, Rabu 30 Maret 2022
Mahfud menambahkan, Pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia pada 11 Maret 2022. Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan kementerian/lembaga.
"Namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut guna meningkatkan sinergitas antar kementerian/lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran dan sumber daya serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut," ujar Mahfud
Selain itu, PP ini mengamanatkan beberapa aturan pelaksana yang membutuhkan percepatan dalam pembentukannya. Pertama yaitu Pembentukan Keputusan Menko Polhukam tentang Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Dalam forum ini nantinya akan beranggotakan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan di laut, dengan Ketua Forum yakni Menko Polhukam dan Wakil Forum yakni Menko Marvest.
Kedua, Pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional dan pembentukan tim kerja pada pusat informasi keamanan, keselamatan dan penegakan hukum dengan penunjukan narahubung dari masing-masing kementerian/lembaga,
Ketiga, Penyusunan rencana dan penyelenggaraan patroli yang terdiri dari patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi melalui rencana patroli nasional, dengan prioritas patroli bersama dengan didukung oleh anggaran maupun sarana dan prasarana, diharapkan akan semakin mengefektifkan dan mengefisiensikan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Keempat, Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan akan menjadi pedoman dan acuan dalam rencana strategi dan rencana kerja instansi terkait dan instansi teknis dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Implementasi Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan lebih baik," ujar mantan Ketua MK ini