Kapolresta Solo Pastikan Benda Ditemukan Dekat Kantor Gibran Bukan Bom

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait benda diduga bom yang ditemukan warga, di dekat kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Dari penyelidikan itu benda yang mencurigakan itu dipastikan bukan bom.

Lepas Kangen, Sandiaga Uno Sowan ke Jokowi di Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penemuan benda mencurigakan itu dilaporkan sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu terdapat dua orang yang sedang melintas di lokasi penemuan, di depan rumah warga yang beralamat di Jalan Arifin, Kampungbaru, Solo, Rabu, 30 Maret 2022.

“Pada saat melintas di sebuah trotoar jalan di salah satu rumah warga, menemukan sebuah tas belanja kecil warna biru motif bunga. Dua orang warga itu mencurigai benda itu dan melaporkan ke piket Denpom,” kata Kapolresta Solo di Benteng Vasternburg, Solo, Rabu, 30 Maret 2022.

Jelang Nataru, Pertamina Jamin Pasokan BBM di Solo Aman

Polisi berjaga di tempat penemuan benda mencurigakan di Solo, Jateng.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

Seperti diketahui lokasi penemuan benda yang diduga bom itu hanya berjarak sekitar 20 meter dengan Markas Denpom IV/4 Surakarta. Adanya laporan itu kemudian petugas piket Denpom langsung menginformasikannya kepada Polresta Solo.

Hujan-hujan, Sekjen Partai Gerindra Sowan ke Jokowi di Solo, Ada Apa?

“Kemudian setelah dilaporkan ke Polresta Solo langsung berkoordinasi segera dengan Gegana Brimob Polda Jawa Tengah. Setelah itu langsung dilakukan evakuasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, benda mencurigakan itu kemudian dievakuasi dari lokasi penemuan menuju Benteng Vasternburg, Solo. Kemudian tim Gegana melakukan analisa dan mengurai terkait benda yang diduga bom tersebut. 

“Dari hasil penguraian dan analisa tim Jihandak Gegana Polda Jawa Tengah bahwa itu bukan barang yang berbahaya,” ujarnya.

Adanya penemuan benda mencurigakan itu, Ade menegaskan Gegana Brimob Polda Jawa Tengah tidak sampai melakukan peledakan karena benda tersebut tidak termasuk membahayakan. “Intinya barang itu bukan barang berbahaya dan tidak ada disposal. Disposal dilakukan ketika akan meledak tapi karena tidak berbahaya jadi tidak sampai disposal,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya