Minyak Goreng Curah Dikemas ke Botol, Pelaku Ditangkap Polisi

Minyak goreng curah dikemas ke botol. Pelaku ditangkap.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Pria berinisial AR (28) ditangkap Polda Banten, lantaran mengemas minyak goreng curah dengan HET Rp14 ribu ke dalam botol kemasan dan dijual dengan harga Rp20 ribu per liternya. Penjualan menjadi lebih menarik dengan adanya promo, setiap membeli minyak goreng ukuran 1 liter mendapatkan detergen.

5 Alasan Mengapa Minyak Goreng Tidak Boleh Dekat dengan Kompor

"(Beroperasi) sejak November 2021, sudah mengemas minyak goreng. Tapi intensitas pengemasan yang mengakibatkan kelangkaan (migor curah), sejak Januari (2022)," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Rabu 30 Maret 2022.

Minyak goreng curah dikemas ke botol. Pelaku ditangkap.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Buru Tahanan Kabur, Rutan Salemba Koordinasi dengan Polda Aceh dan Jabar

Minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol dengan merek Laban agar berpenampilan migor premium dianggap polisi sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Dimana, dalam sebuah gudang daerah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, terdapat mesin untuk mengemas minyak goreng, kemudian ada karyawan yang bekerja dan sudah berbentuk perusahaan kecil atau CV.

Polisi menyatakan kandungan vitamin, izin edar hingga logo halal di label merek minyak goreng Laban adalah palsu. Kemudian untuk memudahkan peredaran migor, AR sudah memiliki agen dan pangsa pasar tersendiri di wilayah Banten.

Kombes Roberto Ditunjuk Jadi Direktur Siber Polda Metro

"Usaha yang dilakukan kita lihat sistematis dan skala besar. Karena ada mesin, tempat luas, gudang, kendaraan, pekerja, sehingga seolah-olah menjadi produsen migor," terangnya.

Saat digeruduk polisi pada Senin, 28 Maret 2022, polisi menyita 1.300 minyak goreng curah yang sudah dikemas ke dalam botol, 3 toren yang masing-masing berisikan 5.100 liter minyak goreng curah, mobil pick up, mesin press hingga mesin pengisi migor curah ke dalam botol.

Polisi akan mendalami asal migor curah yang di dapatkan AR, karena menyebabkan kelangkaan di masyarakat, terutama jelang Ramadhan 2022.

"Modusnya membeli migor curah dari pabrik, yang seharusnya untuk konsumsi masyarakat, ini dikemas ulang menjadi harga yang premium. Kemudian, ini menjawab tantangan mengapa migor di wilayah hukum Polda Banten semakin hari semakin langka, karena ada oknum yang sekarang sudah kita tindak," kata Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dilokasi yang sama, Rabu 30 Maret 2022.

Karena mengemas migor curah ke dalam kemasan botol, AR (28), dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Kemudian Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 dan Pasal 155 juncto Pasal 100 ayat 1, UU nomo 18 tahun 2012, tentang pangan.

"Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya