Bubarkan Konser Tulus di Bandung, Satgas: Tak Berizin
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kota Bandung menindak tegas konser musik Tulus di Critical 11 Kota Bandung pada Selasa 29 Maret 2022 pada malam hari karena tak mengantongi izin dan memicu kerumunan saat Pandemi COVID-19.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Asep Gufron memastikan konser itu tidak ada izin dari Satgas maupun kepolisian. Konser itu, menurutnya diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 15/2022 tentang Penanganan dan Pencegahan COVID-19.
"izin keramaian belum ada, izin dari satgas (Covid-19) belum ada," ujar Asep kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2022.
Dalam konser itu pun, Satgas memastikan jumlah pengunjung yang hadir lebih dari 25 persen dari kapasitas gedung. "Lokasi ditempat itu hanya 750 pengunjung, dan informasi undangan atau pengunjungnya itu 500," katanya.
"Nah itu sudah melebihi kapasitas. Sementara di perwal itu, maksimal hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas. Itu pun jika sudah mengantongi izin," tambahnya.
Bahkan, lokasi konser pun, menurutnya, berada dalam kondisi tidak baik dan berpotensi memicu penularan COVID-19 saat konser. "Di dalamnya juga tidak tertata dengan baik, pasti akan terjadi tingkat kerawanan misalnya membuka masker, joget joget, teriak teriak, itu yang harus kita antisipasi," katanya.
Baca juga: Konser Tulus di Bandung Dibubarkan, Kenapa?