Menteri Nadiem Buka Suara RUU Sisdiknas Disebut Hapus Madrasah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Sumber :

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan klarifikasi mengenai RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang disebut menghapus Madrasah. Ormas seperti NU dan Muhammadiyah, protes keras. Namun Nadiem membantah pihaknya ingin menghapus madrasah dalam RUU tersebut.

Simak Cara Mudah Pencairan Dana Bantuan Sosial PIP November 2024

Jelas dia, saat ini Kemendikbud Ristek terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif. Semangat itu juga dibawa ke dalam proses revisi UU sisdiknas. 

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kata Nadiem, dalam video di akun instagramnya yang dikutip Rabu 30 Maret 2022.

Heboh Pengajar Cosplay Jadi Murid SMA di Hari Guru Nasional, Warganet: Pasti Gurunya Gen Z

Nadiem menyebut, sekolah ataupun madrasah tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi UU Sisdiknas. Namun memang dalam revisi tersebut tidak dituliskan secara spesifik penamaan satuan pendidikan seperti madrasah atau pesantren.

"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA SMK dan Ma akan dipaparkan di bagian penjelasan," jelas Nadiem.

38 Ribu Anak Putus Sekolah, Program Bantuan Seragam Ini Jadi Harapan Baru

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat ditingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," lanjutnya.

Nadiem menambahkan, ada 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama adalah kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.

"Kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional dan keempat kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," ujar Nadiem.

Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin

Majelis Masyayikh Kuatkan Identitas Pendidikan Pesantren melalui Sistem Penjaminan Mutu

Majelis Masyayikh menggelar Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Formal Pesantren Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024