Bareskrim Panggil Lagi Fakarich, Sosok Guru Trading Indra Kenz

Indra Kenz pakai baju tahanan
Sumber :
  • Twitter @dikamarmayeet

VIVA – Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan panggilan kedua pada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada Kamis, 31 Maret 2022. Fakarich diduga merekrut dan mengajari Indra Kesuma alias Indra Kenz di dunia binary option.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

"Panggilan kedua hari Kamis, 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB, terhadap saudara FSP alias Fakarich," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022.

Menurut dia, penyidik akan meminta keterangan peran Fakarich sebagai perekrut para afilliator di aplikasi binary option. Tentu, polisi akan menjemput paksa jika Fakarich masih mangkir dalam pemeriksaan kedua nanti.

DPR Usul TNI Bantu Berantas Judi Online, Menhan Sjafrie Beri Respons Mengejutkan

Baca juga: Kades Ngeluh Gaji Dirapel 3 Bulan, Jokowi: Kita Ubah Setiap Bulan

"Kami akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa oleh penyidik. Kalau dia datang nggak masalah. Kalau tidak, tentu ada upaya yang dilakukan," ujarnya.

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.

Istimewa

Ditjen Imigrasi Pulangkan Buron Scamming Filipina, Ditukar dengan DPO Judol Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berencana akan memulangkan buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP) setelah berhasil diciduk di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024