Adam Deni Ancam Lapor Balik Ahmad Sahroni ke KPK Soal Dugaan Korupsi
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Setelah terkibat kasus dan di sidang dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, Pegiat Media Sosial Adam Deni akan melaporkan balik lawan hukumnya, Anggota DPR, Ahmad Sahroni ke KPK dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda.
Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto menjelaskan rencana pelaporan balik Ahmad Sahroni sudah disusun pihaknya dengan menggelar acara selametan bersama anak yatim.
Herwanto menjelaskan melaporkan dugaan kasus korupsi dengan tersangkanya anggota DPR bukan perkara yang main-main, pihak kuasa hukum Adam Deni hingga kini masih mengumpul bukti-bukti untuk menguatkan laporan.
Baca juga: Dukung Jokowi 3 Periode, Aparatur Desa Gelar Deklarasi Habis Lebaran
"Rencananya sih minggu depan kami laporkan, tapi kami mau selametan dulu nih. Kami mau selametan di tempat anak yatim, minta doa. Saya ngeri-ngeri sedap juga kan," ujar Herwanto ditemui di PN Jakarta Utara usai sidang Adam Deni, Selasa 29 Maret 2022.
Dengan menggelar acara doa bersama dengan anak yatim yang dilakukan di Ramadhan hari pertama, diharapkan akan mempermudah prose laporan balik kasus dugaan korupsi tersebut.
"Pas puasa ya sama anak yatim sekaligus minta doa, mungkin berkat doa anak yatim kita bisa istilahnya dilindungi, diridai langkah-langkah kami, supaya tujuan kami sekali lagi bukan karena uang, bukan popularitas, tapi kebenaran," ujarnya.
Herwanto mengatakan pihaknya sudah mempelajari perkara tersebut dengan tujuan membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.
"Tujuan kami membuktikan apa yang disampaikan Adam dan Ni Made itu kami yakini benar adanya karena kita sudah pelajari semua itu," ujarnya.
Adam Deni menjadi terdakwa dengan melanggar UU ITE karena menggunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.
File data yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni, kuasa hukum dan Adam Deni juga berencana laporkan balik Ahmad Sahroni ke KPK minggu depan.
"Kami pastikan perkara ini pasti kami laporkan ke KPK. Kita pastikan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.