KPK Lelang 2 Jet Ski Milik Eks Gubernur Sulsel
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan hasil penanganan perkara mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Lelang digelar bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 29 Maret 2022.
Objek barang rampasan yang dilelang yakni satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000 dan uang jaminan Rp45 juta. Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000 dengan uang jaminan Rp45 juta
Lalu, satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp 50 juta. Satu unit Jet Ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70 juta.
Satu unit trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta. Satu unit trailer Jet Ski warna silver dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. Hari dan tanggal batas akhir penawaran yakni Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WITA atau 13.00 waktu server.
Alamat lelang :https://lelang.go.id. Adapun tempat lelang di ruang lelang KPKNL Makassar.
"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan panitia lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 Jam 10.00 WITA sampai 15.00 WITA di rumah penyimpanan benda sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar," kata Al
Dalam perkaranya, Nurdin divonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.