Polda Sumut Ungkap Potensi Tersangka Baru Kasus Kerangkeng di Langkat
- ANTARA/Oman
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin. Polisi menyampaikan kemungkinan ada potensi tersangka baru.
Saat ini, polisi baru menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut. Delapan tersangka itu Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Namun, seluruh tersangka belum ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan kemungkina keterlibatan pihak lain dalam kasus masih didalami. Dengan demikian, potensi tersangka baru tengah terus didalami dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Sumut.
"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka. Karena, saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," kata Hadi, Senin 28 Maret 2022.
Hadi mengatakan pihak penyidik dalam kasus ini akan fokus dengan konstruksi hukum sesuai fakta-fakta didapatkan. Hal ini merujuk barang bukti yang ditemukan dan keterangan saksi.
"Kita mengenakan undang-undang khusus atau Lex Spesialis. Ancaman hukumnya lebih berat. Artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh. Dari mulai proses, dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO," jelas Hadi.
Pun, dia menekankan pihaknya akan melakukan pengusutan kasus secara profesional dan transparan. Begitu juga, penyidikan dinilai rampung seluruh tersangka akan ditahan.
"Iya (bakalan ditahan), jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," tutur Hadi.
Dalam penyelidikan polisi dalam kasus kerangkeng yang menyebabkan tiga penghuni tewas diduga dianiaya sebanyak 7 orang. Â "Tersangka menyebabkan meninggal dunia (penghuni Kerangkeng) berjumlah 7 orang, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG," jelas Hadi.
Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata perwira melati tiga itu.
Kemudian, Hadi mengatakan bertugas sebagai penampung korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjumlah dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. "Untuk tersangka TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," tutur Hadi.
Hadi mengatakan Polda sumut masih terus mendalami penyidik kasus ini. "Sekalipun Penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat," tutur Hadi.
Terkait kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah minta keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Peranging-angin. Keduanya, statusnya masih saksi.
Tiga penghuni tewas itu, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019.Â
Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada 2015.Â