KPK Masih Pikir-pikir Usai Vonis 2 Tahun Penyuap Bupati Kuansing

Bupati Kuansing tiba di KPK.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA – Majelis hakim memvonis General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, dua tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah melakukan suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Sudarso dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai hakim Dahlan, Senin, 28 Maret 2022.

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Sudarso untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Atas vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Diketahui, vonis hakim ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa Sudarso dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025