Penetapan Tersangka Haris-Fatia Sesuai Prosedur, Ini Alasan Polisi
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakar Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah sesuai mekanisme yang ada.
"Penegakan hukum Haris Azhar dan Fatia proses penanganan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah melalui manajemen penyidikan yang terkontrol semuanya," katanya kepada wartawan, Senin 28 Maret 2022.
Dia menyebut pihak yang tak puas dengan penetapan tersangka terhadap keduanya bisa melakukan gugatan dengan cara praperadilan. Dirinya mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya dipertanggung jawabkan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Megawati Jelaskan Awal Dirinya Bicara Kelangkaan Minyak Goreng
"Apabila ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dan saat proses penyidikan semuanya bisa dikoreksi. Contoh penetapan tersangka, penetapan tersangka bisa dikoreksi dengan praperadilan atau tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik dikoreksi semuanya, nanti bisa diuji lah semuanya. Dari kami, semua mekanisme-mekanisme telah dilalui oleh penyidik dan semuanya bisa dipertanggung jawabkan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menambahkan penyidik bekerja sesuai fakta hukum.
Penetapan keduanya jadi tersangka tak tergesa-gesa, namun butuh waktu sekira lima bulan lamanya. Penyidik sebelumnya sudah mengupayakan penyelesaikan dengan restorative justice. Tapi, tidak ada kesepakatan damai diantara kedua belah pihak.
"Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya. Jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini. Penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice membuka ruang untuk mediasi. Namun dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan sehingga pada Jumat lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," ucap Zulpan menambahkan.
Praperadilan
Mengenai penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Haris mengungkapkan kekecewaan atas prioritas negara.
“Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan dari pada negara sibuk mempidanakan kami lebih baik urus Papua,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.
Menurut Haris, negara lebih sibuk mempidanakan dirinya dibandingkan mengurus Papua. Alhasil menurut dia, peristiwa kekerasan terus berulang terjadi di Bumi Cendrawasih.
Sementara tim Penasihat Hukum aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.
Mekanisme internal itu terang Nurkholis, merupakan hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi serta ahli independen dari pihak kepolisian.
Laporan Luhut
Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah.
Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian namun Haris Azhar dan Fatia tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.