Bareskrim Ancam Jemput Paksa Guru Trading Indra Kenz Jika Mangkir Lagi
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Guru trading tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich, dikirimkan panggilan kedua oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Panggilan dikirim hari ini, 28 Maret 2022.
"Ini panggilan kedua hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin 28 Maret 2022.
Polisi akan melakukan upaya jemput paksa bila yang bersangkutan kembali mangkir. Kata Gatot, Fakarich dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 31 Maret 2022.Â
Baca juga:Â Megawati Jelaskan Awal Dirinya Bicara Kelangkaan Minyak Goreng
Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Fakarich pekan kemarin, tapi yang bersangkutan mangkir. Fakarich diduga sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti.Â
"Kalau mangkir kembali. Nggak ada panggilan ketiga. Kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa," ujarnya lagi.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu penyidik melakukan penangkapan dan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.