Menkes Mediasi Terawan dan IDI
- Istimewa
VIVA – Pemecatan terhadap mantan Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Agus Putranto terus menuai polemik. Di mana keputusan pemecatan itu merujuk pada keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menanggapi hal tersebut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi mengatakan, telah mengamati dinamika yang terjadi antara IDI dan Dokter Terawan. Dari hal tersebut, ia akan membantu proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya. Agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif,” ujar Budi melalui konferensi pers, Senin 28 Maret 2022.
Budi melanjutkan, Kemenkes memahami masing-masing organisasi memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan anggotanya yang perlu diatur. Serta memahami bahwa IDI sebagai organisasi profesi berhak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
“Saya sangat mengharapkan agar diskusi komunikasi hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik,” jelasnya.
Adapun Budi menjelaskan, saat ini masih terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama pasca pandemi COVID-19. Selain itu, juga terdapat permasalahan kesehatan lainnya yang harus diselesaikan
“Kami percaya bahwa banyak PR yang membutuhkan tenaga dan waktu kita untuk membereskan dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat,” terangnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Terawan telah diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI. Untuk alasan pemberhentian tersebut dikarenakan diduga Terawan sudah tidak sejalan dengan IDI.
Hal tersebut diungkapkan oleh epidemiologi Pandu Riono melalui media sosial miliknya. Menurutnya, alasan pemberhentian itu saat Terawan menjadi Menkes hingga pembuatan vaksin nusantara.
“Kan dokter tidak boleh mempromosikan yang tidak ada dasar ilmiahnya. Kan selalu diingatkan dan diberitahu, nyatanya dipanggil tidak mau. Kesempatan membela diri tidak dimanfaatkan. Kemudian, sampai keluar itu SK (pemberhentian permanen),” jelas Pandu kepada VIVA, beberapa waktu lalu.