Akan Nikahi Adik Presiden, Ketua MK Bersumpah Integritas Sampai Kiamat

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara terkait desakan agar mundur dari lembaga peradilan konstitusi. Desakan mundur itu karena Anwar akan menikahi Idayati, adik kandung Presiden Jokowi, pada 26 Mei 2022. 

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Anwar menilai, pernikahan merupakan hak mutlak perjodohan oleh Tuhan. Dia lantas heran mengapa rencana pernikahannya dengan Idayati membuat heboh publik. 

"Saya baru berencana merencanakan untuk melanjutkan sisa-sisa kehidupan setelah ditinggal oleh almarhumah istri saya. Begitu juga calon yang akan saya nikahi ditinggal oleh suami tercintanya. Kok heboh di mana-mana," kata Anwar dalam siaran YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip pada Senin, 28 Maret 2022.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Dia menegaskan, menikah adalah perintah agama, terlebih di atur dalam Alquran surat Annisa ayat 3. 

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Anwar menyadari, pernikahannya dengan Idayati bukan yang pertama. Dia lagi-lagi menyayangkan adanya desakan untuk mundur dari MK.

"Luar biasa ada desakan supaya saya mundur kalau menikahi, sama-sama statusnya. Siapa pun orangnya sebenarnya. Itu hak mutlak Allah untuk menentukan si a menikah dengan si b, si b menikah dengan si a. Saya dengan siapapun. Nggak bisa dilarang siapa pun. Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh," kata Anwar.

Dia memastikan, integritasnya tidak akan berubah meskipun menikahi adik Presiden. Dia pun bersumpah atas nama Tuhan, integritasnya tidak akan berubah sampai dunia kiamat.

"Sampai dunia kiamat, Anwar Usman tetap taat pada perintah Allah. Surat Annisa ayat 58, apabila kamu mengadili memutus sebuah perkara di antara sesama manusia siapa pun orangnya tanpa kecuali maka hukumlah dengan adil," ujarnya.

Di sisi lain Anwar pun tidak memungkiri dalam memutus setiap perkara memang menuai pro dan kontra. Sebab, setiap putusan hakim tidak mampu memuaskan semua pihak.

"Tidak mungkin seorang hakim dari dulu sampai sekarang dan sampai kapanpun mampu melahirkan sebuah putusan yang memuaskan semua pihak. Nonsense. Siapa pun hakim dan siapa pun yang diadili, yang disidangkan. Pasti pro dan kontra itu ada," kata Anwar.

Diketahui, banyak yang mendesak Anwar Usman untuk mundur dari MK jika benar menikah adik Jokowi. Permintaan ini untuk menghindari benturan konflik kepentingan saat perkara gugatan terkait pemerintah. Apalagi, Presiden Jokowi seringkali menjadi pihak tergugat dalam permohonan judicial review di MK.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

MK menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024