Lecehkan Mahasiswinya, Dosen UMT Diskors 6 Semester

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) yang berada di kawasan Cikokol, Kota Tangerang berinisial SB, harus diskorsing setelah melakukan tindak pelecehan seksual pada mahasiswinya. Atas peristiwa itu, dosen tersebut diberikan sanksi skorsing selama 3 tahun atau 6 semester. Skorsing atau pemberhentian sementara itu dikeluarkan secara resmi oleh pihak universitas.

Top Trending: Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Minta Maaf Sambil Nangis

Kepala Biro Humas Universitas Muhammadiyah Tangerang, Ahmad Nasuhi membenarkan hal itu, dimana surat pemberhentian sementara dikeluarkan pada Rabu, 24 Maret 2022.

"Betul, per 24 Maret 2022 resmi dihentikan sementara atas laporan tindak pelecehan kepada mahasiswi. Kita skorsing selama 6 semester atau 3 tahun," katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Maret 2022.

Mahasiswi Cantik Terciduk Promosikan Judi Online, Dapat Upah Rp750 Ribu Per 20 Hari

SB diketahui adalah dosen mata kuliah teater yang telah mengajar sejak tahun 2015 ini, melakukan tindak pelecehan dengan cara memegang area sensitif korban, yang merupakan mahasiswi dari Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Ilmu Pendidikan.

"Korban melaporkan kejadian itu, lalu kami tindak lanjut dengan memanggil keduanya. Awalnya, SB ini menyangkal, namun tetap saja, kami berikan sanksi sebagai efek jera," ujarnya.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

Nasuhi menyebutkan, kasus yang dilakukan oleh SB ini baru satu kali dilaporkan. Namun, dengan terkuaknya hal itu, pihaknya pun akan melacak sikap dari dosen tersebut.

"Tindak lanjut selain sanksi, kita akan lacak juga track record-nya. Semoga hanya ini saja, dan hal ini juga berlaku ke semua dosen, agar tidak terjadi hal yang serupa," ungkapnya.

Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Honorer SD di Bengkulu Cabuli 6 Muridnya

Pelaku pemerkosaan anak di Temanggung

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Seorang gadis berusia 11 tahun, berinisial Z, menjadi korban pemerkosaan selama enam kali yang dilakukan oleh M (31), ayah dari pacar korban, di Temanggung, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024