Bertahun-tahun Tak Ngantor, PNS di Manggarai NTT Tidak Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Sejumlah ASN berstatus PNS di Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan meninggalkan tugas bertahun-tahun tanpa keterangan. Akan tetapi mereka masih tercatat sebagai sebagai PNS aktif.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana meminta Bupati Manggarai, Heribertus Nabit segera melakukan pemeriksaan internal dalam rangka penegakan disiplin PNS.

“Itu harus diperiksa oleh tim bahwa betul dia minggalkan tugas. Apalagi berbulan-bulan atau sampai tahunan tidak masuk harus sudah dipecat, pemecatannya tidak dengan hormat,” kata Kepala BKN di Ruteng Manggarai, Kamis 24 Maret 2022.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Kepala BKN yang datang ke Manggarai dalam rangka menyerahkan SK Pengangkatan dan NIP untuk ratusan CPNS baru mengatakan, pemerintah memperketat aturan disiplin PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sekarang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dipecat tidak hormat. Kalau dulu 46 hari kerja akumulasi tidak masuk dipecat, sekarang akumulasi 28 hari setahun bolos kerja dipecat,” urai dia.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Untuk diketahui saja, Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021 berbunyi "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,".

Bima menambahkan, penerapan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar diperketat untuk tiga kategori hukuman, ringan, sedang, hingga berat.

“Untuk hukuman berat adalah pemecatan dan jumlah hari membolos tanpa keterangan diperketat. Tujuan aturan ini untuk membangun sistem birokrasi yang sehat  termasuk melindungi hak-hak PNS agar tidak ada yang sewenang-wenang, semua berbasis pada aturan,” katanya.

BKPSDM Lempar Tanggung Jawab

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi mengaku, satu dari dari sejumlah PNS yang sudah sekian lama meninggalkan tugas adalah staf BKPSDM Manggarai. Stafnya itu bahkan meninggalkan tugas lebih dari tiga tahun.

Selain itu ada juga PNS tenaga kesehatan yang meninggalkan tugas selama 4 tahun. Tercatat pula PNS di Badan Keuangan yang bolos berbulan-bulan.

“Kalau di kepegawaian (BKPSDM) ya kebetulan ada satu staf kita yang sudah lama ia tidak masuk kantor. Begitu. Dan kami sudah panggil yang bersangkutan,” ujar Maksi Tarsi.

Menurutnya, karena lama tidak melaksanakan tugas maka gaji untuk para PNS itu kata Maksi Tarsi telah dibekukan atas perintah pimpinan OPD masing-masing.

“Mereka yang sudah lama tidak masuk kantor gajinya dibekukan, mereka sudah tidak terima gaji,” sebut Maksi Tarsi.

Menurut Maksi, pihaknya tengah mendata para PNS yang membolos untuk diberi sanksi berdasarkan ketentuan PP 94 Tahun 2021.

Namun ketika ditanya kenapa hukuman disiplin urung dijatuhkan kepada para ASN yang sudah bertahun-tahun meninggalkan tugas, Maksi Tarsi malah menyalahkan pimpinan perangkat daerah tempat para ASN bermasalah itu bekerja.

“Kalau di ketentuan PP Nomor 11 tahun 2017, tentang managemen ASN itu di situ disebutkan bahwa yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahan itu adalah pimpinan OPD, dia mengawasi bawahannya. Ketika ada pegawai atau tenaga kontrak yang tidak masuk kantor, maka pembinaannya dilakukan oleh pimpinan dari yang bersangkutan mulai dari tahapan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Jadi dia yang mengetahui karakter atau perilaku bawahannya,” sebut Tarsi.

Dia pun berjanji akan menghimpun data pelanggaran pegawai untuk dilaporkan kepada Bupati Manggarai.

“Untuk proses pemecatan ada tahapannya. Memang kita prihatin ya kalau aturan tidak ditegakkan kasihan dengan PNS yang rajin dan berdedikasi baik. Saya kira pemecatan memang harus ya,” tutupnya.

Laporan Jo Kenaru / tvOneManggarai-NTT

Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Honorer SD di Bengkulu Cabuli 6 Muridnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya