Gugatan Pembatalan Homologasi Ditolak, Ini Kata KSP Indosurya

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya
Sumber :
  • ANTARA/Citro Atmoko

VIVA – Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Hendra Widjaya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan homologasi koperasi oleh sejumlah nasabah.

"Pengadilan sudah memutus dengan arif pembatalan gugatan tersebut," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menekankan dengan adanya putusan tersebut menegaskan bahwa KSP Indosurya tetap melakukan kewajiban sesuai homologasi atau perjanjian perdamaian yang ada.

Sebelumnya, gugatan dari nasabah juga berupaya membatalkan homologasi yang dilayangkan ke pengadilan pada 2021. Namun, pengadilan sama menolak upaya tersebut.

Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan dengan para nasabah.

Putusan homologasi/perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor. Baik yang ikut dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau tidak telah mengikat (Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kata dia pula.

Sejumlah anggota KSP Indosurya berharap proses hukum terhadap Henry Surya yang merupakan pendiri koperasi tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur. Mereka juga mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya.

Para anggota KSP menilai meskipun dicicil, dana mereka tetap konsisten dibayar pengurus koperasi tersebut. Beberapa anggota mengaku selama ini meskipun nominal pembayarannya kecil, namun pembayaran tetap diterima.

Transjakarta Tambah Waktu Operasional pada Rute Menuju 4 Terminal, Ini Daftarnya

Bahkan, salah seorang anggota KSP Indosurya yang bernama Steven mengatakan dengan ditahannya pemilik koperasi oleh polisi, maka hal itu kontradiktif dengan PKPU.

"Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi," ujarnya.

Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Beraksi Sejak 2010, Libatkan Pengusaha?

Seperti diketahui, lanjut dia, dana di bawah Rp500 juta sudah diterima melalui cicilan hampir 50 persen. Sementara dana Rp500 juta hingga Rp1,99 miliar agak sedikit terhambat, karena pihak KSP Indosurya sedang proses jual aset, kata dia lagi. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Upaya KSP Indosurya Penuhi Kewajiban saat Pandemi Dipuji

PDIP Ungkap Ada Upaya 'Mengawut-awut' Internal Jelang Kongres, Megawati Perintahkan Siaga 1

Gunung Semeru erupsi pada Selasa (24/12/2024) pukul 00.09 WIB.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 900 Meter

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat laut.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024