Kapolri: Peredaran Sabu 1,19 Ton Ancam Bunuh 6 Juta Generasi Muda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pengungkapan peredaran sabu 1,19 ton.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengaku lega peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,19 ton jaringan internasional di Pantai Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Jawa Barat berhasil terungkap.

Kirim Surat ke Kapolri dan Kompolnas, Tersangka Firli Bahuri Minta Kasus Pemerasan Dihentikan

Menurutnya, jika sabu tersebut tak terungkap dan tersebar hingga ke tangan generasi muda, diprediksi dapat merusak bahkan membunuh generasi muda sebanyak 5.980.000 jiwa atau nyaris 6 juta jiwa dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima pemuda.

"Kemudian terkait dengan nilai barang bukti ini apabila dirupiahkan, asumsi satu gram sabu 1,2 juta, maka nilai transaksi apabila ini berhasil diedarkan, kurang lebih Rp1,43 triliun," tegas Listyo di Pusdik Intelkam Polri Kabupaten Bandung, Kamis 24 Maret 2022.

Guyonan Prabowo ke Panglima TNI: Pakai Pakaian Preman, Kelihatan Kayak Bankir

"Dan apabila diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka kita saat ini telah menyelamatkan kurleb 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," lanjut Listyo.

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Komjen Dedi Prasetyo Resmi Jabat Irwasum Polri, Komjen Chryshnanda Jadi Kalemdiklat

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yaitu SA, HM, HH, MH dan warga negara asing MB. SA disebut berperan mengamankan barang bukti dari HH, kemudian HM berperan pengendali logistik sabu, HH berperan sebagai supir pengantar sabu, MH mengawal sabu dari luar Negeri.

Sedangkan untuk saksi lainnya yaitu Nikki Sansan tidak dapat ditingkatkan ke Penyidikan karena kurang cukup alat bukti.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Berkas dalam proses dilengkapi dan saya perintahkan untuk segera dikirim begitu berkas sudah lengkap. Oleh karena itu laksanakan koordinasi sehingga kita bisa melakukan langkah lanjut," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya