KPK Umumkan Eks Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap DID
- KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan para tersangka dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali pada tahun 2018. Dua dari tiga tersangka yang diumumkan langsung ditahan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Tiga tersangka kasus ini yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Diterangkan Lili, kasus ini bermula saat Eka mengajukan permohonan dana DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 Miliar pada Agustus 2018. Eka meminta bantuan Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID tersebut dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Dalam proses pengajuan itu, Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.
Yaya dan Rifa kemudian meminta Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.
"(Permintaan itu) dengan sebutan 'dana adat istiadat'," ungkap Lili.
Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan. Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta pada sekitar Agustus sampai Desember 2017.
"Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp600 juta dan USD55.300," kata Lili.
KPK saat ini masih mendalami aliran dana lain dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi masih membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini jika ada bukti yang cukup ke depannya.
Eka dan Wiratmaja langsung ditahan selama 20 hari pertama usai diumumkan sebagai tersangka. Eka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara Wiratmaja ditahan di Rutan KPK.
"Ditahan mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," kata Lili.
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.