Alffy Rev Sebut Dana Ratusan Juta dari Doni Salmanan Sudah Habis
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – YouTuber Alffy Rev mengaku dicecar soal pendanaan Project Wonderland Indonesia yang didanai oleh Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Dia mengklaim bercerita santai ke penyidik saat diperiksa.
"Saya santai sih kayak benar-benar menceritakan apa yang terjadi terus gimana Wonderland Indonesia bisa support Doni. Tapi selebihnya mungkin nanti biar penyidik," ucap dia kepada wartawan, Kamis 24 Maret 2022.
Uang didapat pasca tak lama mengumumkan proyeknya lewat media sosial Instagram. Dia mengaku dapat dana dari Doni mencapai ratusan juta rupiah. Alffy menyebut uang tersebut habis terpakai karena banyak kru dan seniman yang terlibat dalam proyeknya itu.
Siap Aset Komputer hingga Kamera Disita
Namun, Alffy menyebut siap menyerahkan sejumlah aset seperti kamera dan komputer animasi yang dipakai dalam proyek. Dalam kesempatan itu dirinya sempat mengkritisi sikap pemerintah yang tidak banyak membantunya dalam proyek tersebut. Kata dia, hal semacam ini bisa dicegah kalau pemerintah mendukung karya anak bangsa seperti dirinya.
"Jadi memang secara uang habis ke sana. Tapi kalau misalkan, kalau dituntut pertanggungjawaban, saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera," ujarnya.
"Wonderland Indonesia ini karya bersama, harus dirayakan bersama, jadi semoga kita dapat sponsor yang seharusnya mensponsor," ucap dia menyudahi.
Sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim dalam kasus serupa. Antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Mereka tidak mengetahui bahwa Doni Salmanan memberikan hadiah berupa uang atau barang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.