Calo CPNS, 2 ASN dan Honorer di Enrekang Sulsel Ditangkap

Ilustrasi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir

VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Enrekang menangkap tiga orang yang terlibat dalam calon pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan. Ketiganya terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang honorer.

Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah RI

Kasi Humas Polres Enrekang, Iptu Agung Yulianto yang dikonfirmasi membenarkan perihal kasus ketiga calo CPNS tersebut.

Kata dia, ketiga pelaku telah diamankan pihak kepolisian atas laporan panitia seleksi penerimaan CPNS.

Tak Kuasa Tahan Haru, Prabowo Teteskan Air Mata di Hadapan Guru

"Iya benar, ada 3 orang yang diamankan," kata Agung saat dimintai konfirmasi, Kamis 24 Maret 2022.

Agung membeberkan, bahwa ketiga calo itu masing-masing berinisial RH, SM dan EF. EF adalah ASN di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Enrekang. SM Kasubag Publikasi Dokumentasi di Setda Enrekang. Kemudian RH merupakan honorer baru terangkat P3K di SMP Negeri 1 Enrekang.

Cagub Sulsel Danny Pomanto Optimis Menang Mengalahkan Adik Menteri Pertanian di Pilkada

"Ada dua yang berstatus aktif sebagai PNS yakni, SM dan EP kemudian satunya itu yakni RH sebagai honorer di SMP 1 di Enrekang. Ketiganya telah jadi tersangka dalam kasus percaloan CPNS tahun 2021," jelasnya.

Saat ini, kata Agung, ketiga oknum tersebut telah dilakukan tindakan penahanan di Mapolres Enrekang guna menjalani proses lebih lanjut.

"Mereka sementara menjalani proses di mapolres nanti kita sampaikan lagi detailnya setelah pemeriksaan, karena untuk saat ini mereka sudah tersangka," terangnya.

Seperti diketahui, seleksi CPNS Kabupaten Enrekang 2021 kemarin, memang sempat diwarnai dengan adanya isu kecurangan sejumlah peserta saat melaksanakan ujian. Pemerintah akhirnya menemukan indikasi kecurangan dalam seleksi CPNS tahun 2021 di beberapa titik lokasi mandiri.


Laporan: Supriadi Maud/ Sulawesi Selatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya