Ini Sosok Tersangka Peredaran Sabu 1,1 Ton di Pangandaran
- VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,1 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Para tersangka yang berjumlah lima orang ini diciduk tim gabungan saat kapal yang mengangkut sabu tengah bersandar.
"Tersangka (langsung ditangkap) yang saat itu baru selesai melakukan transaksi di tengah laut yang kemudian membawa kapalnya berlabuh di Pangandaran," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Pusdik Intelkam Polri Kabupaten Bandung, Kamis, 24 Maret 2022.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan lima tersangka yaitu SA, HM, HH, MH dan warga negara asing MB. SA disebut berperan mengamankan barang bukti dari HH, kemudian HM berperan pengendali logistik sabu, HH berperan sebagai sopir pengantar sabu, MH mengawal sabu dari luar negeri.
Sedangkan untuk saksi lainnya yaitu NS tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang cukup alat bukti.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara.