Kecipratan Duit Doni Salmanan, Youtuber Alffy Rev Diperiksa Polisi

Alffy Rev
Sumber :
  • Instagram @alffy_rev

VIVA – YouTuber Alffy Rev memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Alffy tidak didampingi kuasa hukum. Dirinya enggan menjawab jumlah uang yang diberi oleh Doni Salmanan. Alffy mengatakan dia akan mengungkapnya ke penyidik.

"Nanti dibicarakan dengan penyidik ya," ujar dia kepada wartawan, Kamis 24 Maret 2022.

Tipu Warga Rp 900 Juta dengan Modus Penerimaan Polri, Briptu WR Pakai Uang Buat Judol

Dia juga tidak menjawab saat ditanya apakah akan mengembalkan uang yang diduga hasil kejahatan Doni itu. Dirinya lebih memilih langsung masuk ke ruang penyidik.

Alffy Rev diketahui pernah menerima uang itu sebagai dukungan atau sponsor proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakannya. 

Antisipasi Praktek Penipuan, Program Pay in Haram Land Dapat Jadi Solusi Agenda Perjalanan Umroh

Sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim dalam kasus serupa. Antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Mereka tidak mengetahui bahwa Doni Salmanan memberikan hadiah berupa uang atau barang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya