KPK Bagi-bagi Aset Rampasan ke Kemenkumham dan Kementerian ATR
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan beberapa aset dari hasil penanganan perkara, ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 24 Maret 2022.
Barang yang diberikan KPK bersifat penetapan status pengguna (PSP) dan hibah. Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Tapanuli Utara juga mendapatkan barang dari KPK dari hasil rampasan penanganan perkara korupsi.
Barang-barang itu diketahui milik tiga terpidana kasus korupsi. Mereka yakni Fuad Amin, Luthfi Hasan Iskak, dan M Nazarudin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly hadir dalam penerimaan aset ini. Dia berharap aset yang diberikan KPK bisa berguna untuk instansinya.
"Kami (Kemenkumham) mendapatkan mobil," kata Yasonna.
Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, instansinya mendapatkan sebuah tanah dan gedung. Namun, dia belum mengetahui lokasinya.
"Intinya adalah ini bagian dari proses pengadilan dan aset itu sudah dirampas, artinya sudah inkracht," kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan, penyerahan aset ini merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Dia mendukung penuh penyerahan aset ini agar pemulihan aset dari tindakan korupsi bisa dimaksimalkan dengan baik.
"(Kami) menerima aset tersebut dan dalam rangka ingin mendukung KPK untuk terus melakukan berbagai upaya dalam rangka pemberantasan korupsi," imbuhnya.