Vaksin Booster Syarat Mudik, MUI: Pemerintah Wajib Sediakan yang Halal
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menyediakan vaksin halal jika vaksinasi booster/lanjutan jadi prasyarat masyarakat untuk mudik. Hal itu disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas COVID-19 MUI, Azrul Tanjung.
“Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran sebagaimana imbauan wakil presiden, tetapi tentunya kita meminta booster halal,” kata dia kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.
Dia mengatakan, vaksin halal sudah tersedia di Indonesia. Maka dari itu, MUI menegaskan pemerintah wajib memberikan vaksin halal. Bahkan, menurutnya, MUI siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal.
“Kenapa booster halal, karena booster halal sekarang sudah tersedia dan Majelis Ulama Indonesia mengkonfirmasi kepada produsen di depan kementerian kesehatan saat itu di kantor MUI bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal jadi kita harapkan kita tegaskan silakan jika memang booster itu menjadi prasayarat untuk mudik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mengatakan permintaan ini dinilai wajar. Sebab, sudah adanya ketersediaan vaksin halal COVID-19.
Dia berharap pemerintah untuk berlaku adil terhadap permintaan vaksinasi halal COVID-19, Jangan sampai di bulan Ramadhan masyarakat Indonesia yang notebene muslim mengkonsumsi produk yang haram. Selain itu, Ahmad Himawan menghimbau pemerintah tak membebani masyarakat dengan banyak persyaratan, sedang kegiatan lain yang tidak sesakral pada bulan ramadhan tidak banyak persyatatannya.
“Ini wajar (permintaan vaksin halal), karena sudah tersedia, kesiapan dan produsen (vaksin halal) sudah konfirmasi. Jangan sampai, dibulan Ramadhan konsumen muslim mengkonsumsi produk-produk yang haram termasuk vaksin. Percuma dong, Ibadahnya siapa yang bertanggung jawab," kata Himawan menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan. Syaratnya adalah pemudik sudah mendapat vaksin dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster).
Hal itu diungkapkan Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Kepala Negara.