Pejabat Negara-PNS Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar
VIVA - Presiden Joko Widodo telah membuat sejumlah pelonggaran karena saat ini penanganan pandemi COVID-19 dianggap telah membaik.
Tarawih dan Mudik Diperbolehkan
Berbagai pelonggaran tersebut yakni tidak diberlakukan lagi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dibolehkannya mudik lebaran 2022, dan diperbolehkan solat tarawih berjamaah di masjid. Namun ada satu hal yang masih dilarang oleh Jokowi selama Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi, Rabu 23 Maret 2022.
Baca juga: Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik Idul Fitri, Tapi Ada Syaratnya
Protokol Kesehatan
Untuk tarawih berjamaah, Jokowi telah mengizinkannya. Namun, pelaksanaan tarawih berjamaah itu harus tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan.
"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya
Mudik Ada Syaratnya
Untuk mudik lebaran, Jokowi juga memberikan syarat. Yakni pemudik harus telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap yakni vaksinasi dosis satu, dosis dua dan vaksin booster.
"Mudik lebaran juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster. serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.