Polisi Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz Selama 40 Hari

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

VIVA – Masa penahanan tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperpanjang.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

"Pasti (diperpanjang masa tahanan). Jadi masih ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermanan kepada wartawan, Rabu, 23 Maret 2022.

Diketahui, Indra Kenz ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka hingga 17 Maret 2022 lalu. 
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma Kumara menambahkan masa penahanan Indra diperpanjang sampai 25 April 2022 mendatang. 

Diduga Promosikan Judi Online, Denny Cagur Ngaku Sudah Dipanggil Bareskrim

Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  perpanjangan masa tahanan setelah 20 hari adalah 40 hari ke depan jika polisi belum selesai merampungkan berkas perkara. "Sudah diperpanjang hingga 25 April," kata Chandra.

Indra Kenz.

Photo :
  • Instagram/indrakenz
Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya