Hendry Susanto, Bos Trading Fahrenheit jadi Tersangka
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA – Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Ma'mun menyebut, bos robot trading Fahrenheit yakni Hendry Susanto (HS), telah ditetapkan jadi tersangka.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan cukup unsur kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.
Penetapan Hendry jadi tersangka, ditegaskan setelah penyidik mendapati bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana. Pihaknya masih mendalami adanya pihak lain selain Hendry dan empat tersangka lainnya yang lebih dulu telah dicokok Polda Metro Jaya.
"Kami masih mendalami si Hendry ini sementara belum kita temukan bos yang lain. Tapi nanti kami dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain nanti akan kami update setelah kami lakukan pendalaman ya," jelasnya.
Tiga Orang Ditangkap Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang dicokok dalam kasus penipuan dengan kedok robot trading lewat aplikasi Fahrenheit. Polisi menjelaskan, ketiga pelaku yang diciduk tersebut memiliki peran-peran yang berbeda.
"Kami baru saja melakukan tindakan Kepolisian terkait dengan adanya laporan polisi mungkin masyarakat sudah mendengar robot trading Fahrenheit. Kami sudah amankan tiga orang terkait dengan pelaku-pelaku dari pada robot trading tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis kepada wartawan pada Senin 21 Maret 2022.
Tiga orang yang ditangkap dalam kasus trading Fahrenheit tersebut adalah D, QL dan DB. Ada yang berperan mengajak, ada yang menjadi admin kemudian ada berperan sebagai pengelola website. Setelah mencokok ketiganya, tak lama kemudian polisi mencokok pelaku lain. Dia adalah MF yang ditangkap di kawasan Alam Sutera.