Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Tak Perlu Mundur dari MK

Politisi PPP dan Wakil Ketua MPR Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menikahi adik Presiden Joko Widodo, Idayati pada 26 Mei 2022 mendatang. Sontak ini menjadi sorotan publik luas. Yang paling disoroti adalah konflik kepentingan.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Banyak publik meminta agar Anwar mundur dari jabatannya, karena khawatir konflik kepentingan nantinya saat mengemban tugas.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani memiliki pandangan lain. Menurutnya, Anwar tidak harus mundur dari jabatannya. 

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

“Sebagai anggota Komisi Hukum DPR RI saya berpandangan soal konflik kepentingan ini harus kita lihat kasus per kasus, karenanya Ketua MK tidak perlu mundur baik sebagai Ketua MK maupun sebagai Hakim MK RI,” kata Arsul kepada awak media, Rabu, 23 Maret 2022. 

Dalam Perkara Terkait Presiden, Cukup Non-Aktif

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Politikus PPP itu menekankan, yang perlu dilakukan oleh siapapun hakim MK yang memiliki hubungan khusus atau kekeluargaan tertentu antara Presiden dengan hakim MK, dalam perkara-perkara uji materi atau uji formail terhadap pasal atau UU yang langsung menyangkut diri atau kekuasaan langsung Presiden, maka hakim MK tersebut seharusnya non-aktif. Atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Tetapi untuk perkara uji materi atau formil UU yang tidak mengatur tentang diri, hak atau kewenangan Presiden secara langsung maka tidak perlu hakim MK tersebut, termasuk jika menjabat Ketua atau Wakil Ketua MK untuk mundur,” kata Wakil Ketua MPR itu. 

Arsul mencontohkan perkara yang seharusnya hakim MK tersebut non aktif. Yakni jika misalnya, dalam perkara uji materi terhadap pasal dalam KUHP baru, jika nanti disahkan terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden. Kemudian juga pasal UU yang menyangkut lembaga Kepresidenan. 

“Tapi kalau uji materinya UU yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan Presiden atau lembaga kepresidenan maka ya tidak perlu non aktif apalagi mundur. Jadi bagi saya meminta mundur hanya karena Ketua MK akan menikah dengan adik Presiden adalah hal berlebihan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya