Bos Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Bos robot trading Fahrenheit yakni Hendry Susanto (HS), berhasil ditangkap oleh polisi. Ia sebelumnya sempat buron. Dia ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pembunuh Aktor Sandy Permana Ditangkap saat Bersembunyi di Karawang

"Betul, sudah kami tangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermanan kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Yang bersangkutan dicokok di wilayah Jakarta. Dia ditangkap Selasa, 22 Maret 2022 kemarin. HS ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Polisi masih memeriksa intensif dirinya.

Presiden Yoon Bakal Diinterogasi Usai Ditangkap

"Ditangkap hari Selasa," kata dia.

Tiga Orang Ditangkap Sebelumnya

Heroik! Emak-emak Lampung Berhasil Tangkap Maling dengan Tangan Kosong, Pelaku Ketakutan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang dicokok dalam kasus penipuan dengan kedok robot trading lewat aplikasi Fahrenheit. Polisi menjelaskan, ketiga pelaku yang diciduk tersebut memiliki peran-peran yang berbeda.

"Kami baru saja melakukan tindakan Kepolisian terkait dengan adanya laporan polisi mungkin masyarakat sudah mendengar robot trading Fahrenheit. Kami sudah amankan tiga orang terkait dengan pelaku-pelaku dari pada robot trading tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis kepada wartawan pada Senin 21 Maret 2022.

Tiga orang yang ditangkap dalam kasus trading Fahrenheit tersebut adalah D, QL dan DB. Ada yang berperan mengajak, ada yang menjadi admin kemudian ada berperan sebagai pengelola website.

Bareskrim Polri menyita hotel Aruss di Semarang terkait judi online

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana situs judi online

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025