Bos Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Bos robot trading Fahrenheit yakni Hendry Susanto (HS), berhasil ditangkap oleh polisi. Ia sebelumnya sempat buron. Dia ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Diduga Promosikan Judi Online, Denny Cagur Ngaku Sudah Dipanggil Bareskrim

"Betul, sudah kami tangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermanan kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Yang bersangkutan dicokok di wilayah Jakarta. Dia ditangkap Selasa, 22 Maret 2022 kemarin. HS ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Polisi masih memeriksa intensif dirinya.

IHSG Diprediksi Lanjutkan Penguatan, Intip Rekomendasi Saham Hari Ini

"Ditangkap hari Selasa," kata dia.

Tiga Orang Ditangkap Sebelumnya

Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang dicokok dalam kasus penipuan dengan kedok robot trading lewat aplikasi Fahrenheit. Polisi menjelaskan, ketiga pelaku yang diciduk tersebut memiliki peran-peran yang berbeda.

"Kami baru saja melakukan tindakan Kepolisian terkait dengan adanya laporan polisi mungkin masyarakat sudah mendengar robot trading Fahrenheit. Kami sudah amankan tiga orang terkait dengan pelaku-pelaku dari pada robot trading tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis kepada wartawan pada Senin 21 Maret 2022.

Tiga orang yang ditangkap dalam kasus trading Fahrenheit tersebut adalah D, QL dan DB. Ada yang berperan mengajak, ada yang menjadi admin kemudian ada berperan sebagai pengelola website.

Ilustrasi nonton film porno.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Para tersangka menyebarkan konten video pornografi tersebut melalui telegram grup Meguru Sensei dan Acil Sunda.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024