Kantor Kemendag Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Besi-Baja

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) digeledah Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode 2016-2021, Senin 21 Maret 2022 kemarin.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Supardi dan penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Tangerang.

Bukan cuma itu, tiga kantor swasta juga ikut digeledah. Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag yang pertama digeledah.

Sita Produk Baja Lembaran Lapis Seng Senilai Rp 23,76 Miliar, Mendag Budi: Tak Penuhi SNI

Dari sana, disita barang bukti elektronik berupa satu flash disik, 27 file rekap surat terkait enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang dan industri. Di tempat yang sama, penyidik menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag dan menyita satu unit komputer, laptop serta handphone. Kemudian, dokumen penjelasan dan persetujuan impor (PI) impor besi baja pun disita. 

“Ada juga uang sejumlah Rp63.350.000,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.

BPS Ungkap Impor Pakaian Jadi Masih Banjiri Pasar RI, Didominasi dari Tiongkok

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Penyidik pun menggeledah kantor PT Intisumber Bajaksakti, di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dari sana, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen BC 2.0 terkait Pemberitahuan Impor barang (PIB) Besi Baja. Sejumlah kantor milik PT Bangun Era Sejahtera yang terletak di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten juga digeledah.

Dari sana, disita dokumen BC 2.0 terkait PIB, dokumen faktur penjualan tahun 2017-2020, dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera. Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang terakhir digeledah. Barang bukti yang disita adalah dua hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, dokumen laporan keuangan, dokumen pengenal impor-umum dan dokumen izin usaha industri.

Ketut menjelaskan, pada Rabu 16 Maret 2022, status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Hasilnya, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus tersebut. Kasus berawal pada 2016-2021, dimana ada enam perusahaan mengimpor baja panduan menggunakan surat penjelasan (sujel)/pengecualian perizinan impor (tanpa PI dan LS).

Enam importir tersebut yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama. Sujel diterbitkan Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas dasar permohonan dari importir. Alasannya, dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN.

Diantaranya ada PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas. Dari keterangannya, para importir tak pernah bekerjasama melakukan pengadaan material dengan mereka dengan perusahaan plat merah itu seperti yang disebutkan dalam permohonan Sujel yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag. Permohonan Sujel tersebut untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal, proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah rampung pada tahun 2018.

Atas dasar tersebut, penyidik menduga para importir melakukan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Setelah penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam importir itu tak sesuai peruntukannya,” katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya