Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah Kembar di Pangandaran Siap Diadili
- tvOne-Aditya Tri Wahyudi
VIVA – Polres Ciamis melimpahkan dua tersangka kasus tabrakan motor gede atau Moge di Pangandaran berinisial AG dan AN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
"Sudah tahap 1. Ke kejaksaan Ciamis hari Senin kemarin," ujar Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.
Dua tersangka ini, ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak bocah kembar yang berinisial HA dan HU. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ dan ancaman pidana kurungan hingga enam tahun.
Sebelumnya, Dua pengendara motor gede atau Moge yang konvoi beberapa waktu lalu yaitu inisial AG dan AN ditetapkan jadi tersangka pasca insiden tabrakan yang menewaskan dua anak di kampung Tunggilis Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
"Sudah menjadi tersangka," singkat Kabid Humas Polda Jawa Batat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Baca juga: Polisi Tahan Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah Kembar di Pangandaran