Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah Kembar di Pangandaran Siap Diadili

Anak kembar korban laka moge dimakamkan dalam satu liang lahat.
Sumber :
  • tvOne-Aditya Tri Wahyudi

VIVA – Polres Ciamis melimpahkan dua tersangka kasus tabrakan motor gede atau Moge di Pangandaran berinisial AG dan AN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Motor Cengtri Ugal-ugalan Masuk Tol Japek, Alasannya Ngejar Mobil

"Sudah tahap 1. Ke kejaksaan Ciamis hari Senin kemarin," ujar Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.

Dua tersangka ini, ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak bocah kembar yang berinisial HA dan HU. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ dan ancaman pidana kurungan hingga enam tahun.

Tabrakan Maut di Medan Tewaskan 3 Orang, Pemicunya Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk Tuak

Sebelumnya, Dua pengendara motor gede atau Moge yang konvoi beberapa waktu lalu yaitu inisial AG dan AN ditetapkan jadi tersangka pasca insiden tabrakan yang menewaskan dua anak di kampung Tunggilis Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

"Sudah menjadi tersangka," singkat Kabid Humas Polda Jawa Batat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Mengungkap Motor Patwal yang Kawal RI 36 Hingga Berselisih dengan Taksi

Baca juga: Polisi Tahan Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah Kembar di Pangandaran

Pengendara yang ditegur tilang dalam operasi patuh jaya 2024

Hindari Citra Negatif, Polisi Akhirnya Resmi Hentikan Tilang Manual ke Pengendara

Dihentikannya tilang manual demi mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat yang bisa timbulkan nilai negatif, seperti penyuapan.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025