Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah Kembar di Pangandaran Siap Diadili

Anak kembar korban laka moge dimakamkan dalam satu liang lahat.
Sumber :
  • tvOne-Aditya Tri Wahyudi

VIVA – Polres Ciamis melimpahkan dua tersangka kasus tabrakan motor gede atau Moge di Pangandaran berinisial AG dan AN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Viral Mobil BMW Lawan Arus dan Tabrak Pengendara Motor di Duren Tiga, Polisi Turun Tangan

"Sudah tahap 1. Ke kejaksaan Ciamis hari Senin kemarin," ujar Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.

Dua tersangka ini, ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak bocah kembar yang berinisial HA dan HU. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ dan ancaman pidana kurungan hingga enam tahun.

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang saat Berkendara

Sebelumnya, Dua pengendara motor gede atau Moge yang konvoi beberapa waktu lalu yaitu inisial AG dan AN ditetapkan jadi tersangka pasca insiden tabrakan yang menewaskan dua anak di kampung Tunggilis Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

"Sudah menjadi tersangka," singkat Kabid Humas Polda Jawa Batat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Aksi Ugal-ugalan Supir Truk di Tangerang, Tabrak 3 Pengendara

Baca juga: Polisi Tahan Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah Kembar di Pangandaran

Ilustrasi senjata api pistol

Heboh Pemobil Koboi Todong Pistol ke Pengendara Lain di Tol Japek, Polisi Turun Tangan

Aksi arogansi pengemudi yang diduga menodongkan senjata api di jalan Tol Jakarta -Cikampek, Kabupaten Bekasi viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024