Cuan Penjualan Porsche Arief Muhammad ke Doni Salmanan Bakal Disita

Mobil Porsche milik tersangka Doni Salmanan yang disita penyidik Bareskrim
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Polisi akan menyita uang hasil penjualan mobil Porsche milik YouTuber Arief Muhammad kepada tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Penyitaan dilakukan bila ada selisih dengan harga normal. 

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

"Kami cek nanti harga wajarnya (mobil Porche), kalau ada selisih kami sita selisihnya," ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022. 

Pengecekan dilakukan mulai Jumat, 18 Maret 2022. Tapi, belum dipastikan harga jual normal mobil mewah tersebut. Sehingga pengecekan harga masih terus dilakukan. "Masih cari pembanding ke showroom-showroom," katanya. 

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan memeriksa secara maraton sejumlah publik figur terkait pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga terkait dalam kasus Doni Salmanan pada Jumat, 18 Maret 2022 dan Senin, 21 Maret 2022.

Fun Fact, Ternyata ada 27 Ribu Rumah Makan Padang di Jakarta

"Rencana tindak lanjut penyidik, Jumat minggu inidan Senin depan akan memanggil public figur yang menerima uang dan barang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep di Gedung Bareskrim pada Selasa, 15 Maret 2022.

Menurut dia, publik figur yang akan diperiksa sebagai saksi antara lain inisial MH, DM, MR, FR, DS dan DS. Namun, Asep tidak menjelaskan secara detail identitas dari para saksi yang akan diambil keterangan tersebut. Tentu, pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," jelas dia.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya