Polisi Hentikan Penyidikan Laporan Juragan 99 ke Putra Siregar
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Penyidikan kasus merek dagang yang dilaporkan istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Sandi Purnamasari, terhadap Putra Siregar dihentikan. Keputusan penghentian penyelidikan tersebut lantaran tak cukup bukti setelah pengusutan sejak Agustus 2021.
"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan Selasa, 22 Maret 2022.
Polisi sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan. Gatot menyebut, kasus tersebut berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow. Laporan dibuat pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Lantas, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan tersebut. Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.
Dalam penyidikan ditemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021. Putusannya berbunyi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari (2022), kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dipolisikan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang. Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan
"Iya sudah ada laporan (terhadap Juragan 99)," ucap dia kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.