KPK Temukan Indikasi Klaim Lahan di IKN Nusantara
- Tangkapan layar YouTube KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal memantau proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu fokus utama adalah soal penyiapan lahan di IKN yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Terkait hal ini, komisi antikorupsi tersebut menemukan adanya indikasi masalah klaim lahan dari pihak ketiga.
"KPK menemukan ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN," kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada awal media, Selasa, 22 Maret 2022.
Selain itu, KPK menyoroti terkait meningkatnya transaksi pertanahan di lahan sekitar IKN serta tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas.
Firli menambahkan, KPK juga bakal fokus memantau penyediaan tenaga kerja; pengelolaan aset-aset milik negara; proses pengadaan barang dan jasa; serta mekanisme pembiayaan. Terkait hal itu, KPK akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan," kata Firli.
KPK, ungkap Firli, sudah membentuk satuan tugas yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring; tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup); serta tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas-PK). Satgas tersebut memiliki tugas untuk melakukan pendampingan terhadap proyek pembangunan IKN Nusantara.
"KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi," imbuhnya.